Pegawai Terlibat Suap Bupati Bogor Ade Yasin, Kepala BPK Perwakilan Jabar Dinonaktifkan

- 28 April 2022, 11:22 WIB
Ketua BPK Isma Yatun menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat  Agus Khotib
Ketua BPK Isma Yatun menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib /Tangkapan layar Youtube KPK RI/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Isma Yatun menonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. 

Pasalnya pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat terlibat suap yang dilakukan oleh Bupati Bogor Ade Yasin untuk mendapatkan status WTP dalam audit keuangan Kabupaten Bogor 2021. 

Pencopotan Agus Khotib diumumkan langsung Kepala BPK Isma Yatun dalam konferensi pers yang diunggah pada kanal Youtube KPK RI pada Kamis dini hari, 28 April 2022. 

"BPK mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini yang turut melibatkan pegawai BPK, ini menjadi pukulan berat," kata Isma Yatun. 

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital Tahap 1 30 April 2022, Catat Daftar Lengkap Wilayahnya di Pulau Jawa

Isma Yatun mengungkap telah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dan beberapa staf tim pemeriksa kasus ini.

Bahkan ia juga berjanji akan memeriksa semua pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang terlibat melalui Majelis Kehormatan kode etik BPK. 

"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang terlibat dalam peristiwa ini melalui Majelis Kehormatan kode etik BPK," lanjutnya. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataannya menyebut beberapa pegawai BPK yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin.

"Sebagai penerima suap adalah Anthon Merdiansyah (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar III, Arko Mulawan (AM) Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) Pemeriksa," kata Firli Bahuri.

Dalam kasus ini para pemeriksa BPK diduga menerima suap hingga Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Tak Ditunda: Kita Harus Mencari Pemimpin yang Kuat

Firli Bahuri menjelaskan bahwa sekitar Januari lalu diduga ada kesepakatan antara HNRK dengan IA dan MA sebagai utusan Ade Yasin dengan tujuan mengkondisikan susunan audit interim.

"Sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA diduga memberikan uang Rp100 juta tunai kepada ATM di salah satu tempat Bandung," tambah Firli Bahuri.

Selain itu selama audit, Firli juga mengatakan ada pemberian uang dalam pada setiap minggu oleh Ade Yasin pada tim pemeriksa  BPK.

Uang diberikan dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta dengan total Rp1,9 miliar. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah