Burhanuddin menjelaskan terkait tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.
Dan ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Keempat tersangka tersebut ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa negara hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat dan menindak tegas bagi yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.***