Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit

- 19 April 2022, 21:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO). /Antara/Putu Indah Savitri

Burhanuddin menjelaskan terkait tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Dan ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Keempat tersangka tersebut ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. 

Baca Juga: Selain Dirjen Kemendag, Said Didu Duga Ada Tokoh Besar di Belakang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa negara hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat dan menindak tegas bagi yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x