Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit

- 19 April 2022, 21:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO). /Antara/Putu Indah Savitri

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka korupsi. 

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin ekspor sawit crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit, Mendag Lutfi Janji Beri Informasi

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 19 April 2022.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Baca Juga: Polisi Kirim Surat Panggilan ke Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino

Hasil komunikasi oleh keempat tersangka tersebut adalah terkait persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Burhanuddin menjelaskan terkait tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Dan ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Keempat tersangka tersebut ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. 

Baca Juga: Selain Dirjen Kemendag, Said Didu Duga Ada Tokoh Besar di Belakang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa negara hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat dan menindak tegas bagi yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x