Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

- 19 April 2022, 17:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Antara/Nova Wahyudi/hp./

Pihak-pihak yang menerima persetujuan ekspor itulah yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejadung.

Ketiga tersangka dari pihak swasta itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Kemensos Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng, Begini Caranya

Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan sang Dirjen, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Dari komunikasi intens ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW diperoleh persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Cek Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Per Liter yang Dijanjikan Mendag Lutfi, Ternyata Hoaks

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini