Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," sambungnya.
Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.
Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 10 April 2022 lalu.
Baca Juga: Pria Diduga Begal Tewas Usai Hajar Polisi Tidur di Pondok Aren Tangsel
Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan hanya dengan pisau dapur, hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri.
Ironisnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.***