Korban Begal Bunuh 2 Pelaku Jadi Tersangka, Kabareskrim: Polda NTB Agar Minta Saran Tokoh Masyarakat dan Agama

- 15 April 2022, 22:29 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Polda NTB agar meminta saran pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus korban begal yang membela diri hingga dua pelaku begal tewas, justru dijadikan tersangka..
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Polda NTB agar meminta saran pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus korban begal yang membela diri hingga dua pelaku begal tewas, justru dijadikan tersangka.. /Foto: PMJ News/

Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," sambungnya.

Baca Juga: Begal Motor di Bekasi Terekam CCTV Warga, Korban Selamat Setelah Melarikan Diri dan Teriak Minta Tolong

Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.

Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 10 April 2022 lalu.

Baca Juga: Pria Diduga Begal Tewas Usai Hajar Polisi Tidur di Pondok Aren Tangsel

Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan hanya dengan pisau dapur, hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri.

Ironisnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah