Korban Begal Bunuh 2 Pelaku Jadi Tersangka, Kabareskrim: Polda NTB Agar Minta Saran Tokoh Masyarakat dan Agama

- 15 April 2022, 22:29 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Polda NTB agar meminta saran pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus korban begal yang membela diri hingga dua pelaku begal tewas, justru dijadikan tersangka..
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Polda NTB agar meminta saran pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus korban begal yang membela diri hingga dua pelaku begal tewas, justru dijadikan tersangka.. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dicemooh masyarakat usai seorang korban begal justru dijadikan tersangka.

Pasalnya, korban begal tersebut membela diri melawan empat pelaku begal sehingga menyebabkan kematian dua orang di antaranya.

Publik keheranan karena korban begal tersebut bukannya mendapat apresiasi tetapi justru dijadikan tersangka.

Baca Juga: Kocak, Polisi Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat

Merespons kritik pedas masyarakat, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun angkat bicara, Jumat 15 April 2022.

Komjen Agus menilai, korban begal itu sebagai anggota masyarakat memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Pria di Jakut Jadi Korban Pembacokan, Setelah Dibuntuti 4 Orang Tak Dikenal yang Diduga Begal

Namun, dengan ditetapkan korban sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut.

Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," sambungnya.

Baca Juga: Begal Motor di Bekasi Terekam CCTV Warga, Korban Selamat Setelah Melarikan Diri dan Teriak Minta Tolong

Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.

Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 10 April 2022 lalu.

Baca Juga: Pria Diduga Begal Tewas Usai Hajar Polisi Tidur di Pondok Aren Tangsel

Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan hanya dengan pisau dapur, hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri.

Ironisnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini