Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak, Antisipasi Lonjakan Wisatawan karena Libur Panjang

- 15 April 2022, 14:02 WIB
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor /Dok. TMC Polres Bogor/

Sementara, aturan nomor kendaraan ganjil genap yang dimaksud masih sama seperti yang telah dilakukan sebelumnya, yakni merujuk kepada angka terakhir nomor polisi pada kendaraan, serta menyesuaikan dengan tanggal pada kalender.

“Iya, sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran,” jelas Ardian.

Lebih lanjut, Ardian mengingatkan juga kepada para pengendara yang akan melalui jalur Wisata Puncak untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Libur Nataru, Pengunjung Puncak Bogor Wajib Membawa Hasil Rapid Test Antigen

Adapun pengaturan jam operasional ganjil genap tersebut, untuk keberangkatan hari Kamis sore, telah diberlakukan.

Dan untuk keberangkatan pengendara pada hari Jumat, menurut Ardian masih tentatif.

Dengan kata lain, masih tergantung kondisi di lapangan dan sifatnya kondisional.

“Sedangkan untuk operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu,” pungkas Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian.

Mengenai kebijakan aturan ganjil genap terhadap kendaraan yang melalui jalur kawasan Wisata Puncak Bogor tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini