Hukum Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat Bagi Diri Sendiri dan Untuk Keluarga

- 14 April 2022, 20:29 WIB
Hukum Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat Bagi Diri Sendiri dan Untuk Keluarga
Hukum Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat Bagi Diri Sendiri dan Untuk Keluarga /Baznas/

SEPUTARTANGSEL.COM - Zakat fitrah adalah salah satu zakat yang diwajibkan, baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Lebih Baik dari Seribu Bulan, Berikut 5 Amalan Ibadah untuk Meraihnya

Hukum zakat fitrah adalah wajib juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman,

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Sesuai tuntunan, zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat Idul Fitri.

Adapun macam-macam zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait seperti beras, gandum, kurma, susu dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x