SEPUTARTANGSEL.COM – RUU TPKS diresmikan menjadi Undang-Undang serta disahkan pada rapat paripurna DPR RI ke-19 pada Selasa, 12 April 2022.
Hal ini diungkapkan melalui Instagram @ komnasperempuan pada Selasa, 12 April 2022.
Dalam rapat paripurna DPR RI, Puan Maharani mendapatkan apresiasi dari elemen dan organisasi perempuan.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Platfrom Satu Pintu 'InaExport', untuk Fasilitas Exportir UKM
Pada rapat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terlihat hadir dari perwakilan berbagai organisasi-organisasi perempuan untuk mengawal pembahasan UU tersebut.
“Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia,” kata Puan Maharani dikutip SeputarTangsel.Com dari dpr.go.id pada Selasa, 12 April 2022.
Selanjutnya, Puan Maharani menanyakan kepada semua anggota yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.
Baca Juga: THR 2022, Menaker Minta Paling Lambat Dibayarkan 25 April
“Apakah Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ucap Puan Maharani untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir