SEPUTARTANGSEL.COM - Hari Raya Idul Fitri merupakan hari yang ditunggu umat Islam.
Selain momen kemenangan pasca sebulan puasa, Idul Fitri juga menjadi momen pertemuan atau silaturahmi dengan sanal suadara.
Dan satu lagi, di momen Idul Fitri ada momen berbagi uang lebaran yang kerap dibagi-bagi untuk anak-anak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027
Sejalan dengan itu, bagi karyawan swasta, momen Idul Fitri juga waktunya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Surat edaran tersebut disebarkan pada gubernur dan bupati agar dapat turut mengawasi pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.
Baca Juga: Ada 2700 Lowongan Kerja di 50 BUMN Dibuka Mulai 12 April 2022, Simak Cara Daftarnya
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan THR pada karyawan minimal H-7 Lebaran 2022.