RUU TPKS Resmi Disahkan, Berikut Sejumlah Aturan yang Tertuang

- 12 April 2022, 16:05 WIB
SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah
SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

SEPUTARTANGSEL.COM - RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan mengalami banyak dinamika pada pembahasannya, termasuk penolakan dari berbagai pihak.

Namun, rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 12 April 2022.

Pengesahan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Baca Juga: DPR Sahkan UU TPKS, Nurul Arifin: Akhirnya Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Kekuatan Negara

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 12 April 2022.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian ramai dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sayangkan Aksi Kekerasan terhadap Ade Armando, Minta Semua Pihak Intropeksi Diri

Pembahasan dalam RUU TPKS dibuat untuk mengatur terkait tindak pidana kekerasan seksual yang lebih ramah dan memihak korban.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini