Baca Juga: Diduga Sindir Moeldoko, Andi Arief: Mau Menyelamatkan Negara Atau Diri Sendiri dari Kasus Jiwasraya?
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," bunyi ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Kamis 7 April 2022.
Fakhri Hilmi disebut melaksanakan semua tugasnya sesuai Standard Operasional Procedure (SOP) OJK.
Berdasarkan putusan MA dan pemulihan nama baiknya, OJK kembali menerima kembali Fakhri Hilmi bekerja.
"OJK kembali menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo.***