Hore, BSU Rp1 Juta Cair Lagi April 2022, Simak Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Periode Sebelumnya

- 7 April 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi. BSU Rp1 juta akan cair lagi pada April 2022.
Ilustrasi. BSU Rp1 juta akan cair lagi pada April 2022. /Pixabay/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Kemnaker dikabarkan akan kembali menyalurkan BSU senilai Rp1 juta pada bulan April 2022 ini.

Adapun penerima BSU Rp1 juta adalah sebanyak 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Menaker Akan Salurkan BSU Bagi Pekerja dan Buruh dengan Penghasilan di Bawah Rp3,5 Juta

Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta merupakan peserta aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar kembali disalurkannya BSU Rp1 juta tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," kata Ida Fauziyah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kemnaker pada Kamis, 7 April 2022.

Ida Fauziyah mengungkapkan kembali disalurkannya BSU Rp1 juta sebagai upaya melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja serta diharapkan dapat mendorong darya beli masyarakat.

Baca Juga: Alhamdulilah, Bansos Sembako Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Namun, Ida Fauziyah mengungkapkan saat ini pihaknya masih menggodok mengenai syarat penerima dan mekanisme BSU 2022 tersebut.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sambil menunggu syarat dan mekanisme penerima BSU 2022, ada baiknya calon penerima BSU menyimak terlebih dahulu syarat pada periode sebelumnya.   

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BSU Rp1 juta pada periode sebelumnya di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenag Minta Guru Madrasah dan PAI Kembalikan Uang Bantuan Subsidi Upah (BSU), Ini Alasannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta

4. Pekerja berada di wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4

Baca Juga: Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Akhir Tahun 2021, Dokumen Ini Penting Agar Lolos Subsidi Gaji

5. Belum pernah menerima bansos pemerintah lainnya (Prakerja, PKH, dan lain-lain)

6. Diutamakan bagi karyawan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Demikian informasi mengenai pencairan BSU Rp1 juta tahun 2022.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x