"Mereka janjian hendak tawuran. Berawal dari Gendon (masih dalam pencarian), menunjukan WA dari kelompok Resistor dan mereka akan tawuran. Selanjutnya mereka kumpul di rumah Saudara B," beber Zaenal.
"Di sanalah Saudara Gendon membagikan alat, yaitu gir ada stik ini berikutnya celurit. Tapi dua orang yang bawa celurit kabur (termasuk Gendon). Kasus ini akan terus kita kembangkan," tambahnya.
Baca Juga: Tagar #Klitih Jadi Trending di Twitter, Netizen: Yogya Tidak Lagi Aman
Dua remaja yang membawa senjata yaitu LS (17) dan BSAP (17) akan diproses dengan peradilan anak.
Mereka disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Sementara dua remaja lainnya, masih berstatus sebagai saksi dan masih akan dikembangkan.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih akan mendalami apakah kelompok ini berkaitan dengan geng pelajar atau bukan.
Baca Juga: Live di IG Pamer Sajam, 7 Remaja Anggota Geng Lapendos Junior Dibekuk Polres Metro Depok
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk orang tua untuk peduli dan tidak membiarkan anak keluar dengan alasan apa pun. Mereka butuh kasih sayang," ujarnya.
Dalam kasus tewasnya Daffa di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogya, Minggu 3 April 2022 sekira pukul 02.10 WIB, korban disabet gir tepat di muka dan bahkan diseret beberapa meter sebelum ditemukan terkapar di jalan.