SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah masih memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada penerima BLT BPJS Kenagakerjaan yang terdaftar.
Masyarakat yang berstatus pegawai dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta hingga saat ini masih mencari informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menjadwalkan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan di termin 2 periode sebelumnya.
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta dapat melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.
Namun, Anda perlu memperhatikkan persyaratan agar bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1 Juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut: