Mudik dengan Pesawat Terbang, Penerima Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

- 4 April 2022, 19:43 WIB
Pemudik dengan pesawat terbang bebas tes antigen atau PCR jika telah terima vaksin Booster
Pemudik dengan pesawat terbang bebas tes antigen atau PCR jika telah terima vaksin Booster /Info Publik/

Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang menderita komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Serta menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Andien Aisyah Ajarkan 'Anaku Askara Biru' Puasa, Kaget Setelah Kawa Sangat Bersemangat

Anak-anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan tersebut hanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Akan tetapi wajib didampingi oleh orang dewasa yang telah menerima vaksinasi.

Kemenhub juga memberlakukan penetapan kapasitas angkut pesawat udara 100 persen. 

Diingatkan juga bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan dan saat mudik di kampung halaman. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah