Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang menderita komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang diambil pada 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Serta menyerahkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Andien Aisyah Ajarkan 'Anaku Askara Biru' Puasa, Kaget Setelah Kawa Sangat Bersemangat
Anak-anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan tersebut hanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Akan tetapi wajib didampingi oleh orang dewasa yang telah menerima vaksinasi.
Kemenhub juga memberlakukan penetapan kapasitas angkut pesawat udara 100 persen.
Diingatkan juga bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan dan saat mudik di kampung halaman. ***