Mahfud MD Sampaikan Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Negara, Netizen: Aturan Bukber Nggak Boleh Ngobrol

- 31 Maret 2022, 21:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD infokan, larangan bukber dan open house hanya berlaku untuk pejabat negara.
Menko Polhukam Mahfud MD infokan, larangan bukber dan open house hanya berlaku untuk pejabat negara. /Tangkap Layar YouTube Hersubeno Point/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan aturan larangan buka bersama (bukber) dan open house.

Menurut Mahfud MD, larangan bukber dan open house yang disampaikan oleh Presiden Jokowi hanya berlaku untuk pejabat negara.

Bagi yang bukan pejabat negara, Mahfud MD mempersilakan untuk bukber. Syaratnya dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga: Meski Artinya Sama Selamat Datang, Marhaban Ya Ramadhan Lebih Tepat Digunakan daripada Ahlan Wa Sahlan

"Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan, kekurangsetujuan sebagian  masyarakat kepada Pemerintah tentang larangan menyelenggarakan buka bersama dan open house," ungkap Mahfud MD sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis 31 Maret 2022.

"Kata Presiden, larangan itu hanya untuk pejabat negara/ pemerintah. Kalau bukan pejabat silahkan asal dengan prokes yang ketat," sambung Mahfud MD.

Meski sudah ditegaskan larangan bukber hanya berlaku untuk pejabat negara, beberapa netizen menyoroti aturannya secara lebih rinci.

"Tapi aturan boleh bukber. tapi nggak boleh ngobrol itu aneh, Pak," kata @AliTaufik1979.

Baca Juga: MUI Izinkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadhan, Ini Alasannya

"Yang tidak boleh itu menyelenggarakan, kalau menghadiri InsyaAllah boleh," sindir @adangsetiadana.

Bagaimana sebenarnya aturan buka bersama dan ibadah selama Ramadhan tahun 2022?

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengingatkan, warga tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama Ramadhan. Kebiasaan bukber juga sudah bisa diselenggarakan.

Meski demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mencontohkan, bukber dengan prokes ketat, misalnya dengan menjaga jarak, tidak mengobrol saat makan, dan selalu mencuci tangan.

Baca Juga: 5 Resep Takjil Buka Puasa Berbahan Dasar Mie Instan yang Wajib Dicoba

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (SEskab), Pramono Agus sudah memberi beberapa aturan terakir Ramadhan.

SE dengan nomor 00055/Seskab.DKK/2022 salah satunya berisi tentang larangan bukber dan open house seluruh pejabat negara. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini