MUI Izinkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadhan, Ini Alasannya

- 31 Maret 2022, 09:43 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) perbolehkan rumah makan, warung, dan restoran buka selama bulan Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) perbolehkan rumah makan, warung, dan restoran buka selama bulan Ramadhan /Foto: Pixabay/antonytrivet/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa Pemerintah Kota (Pemkot) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat cabang telah mengeluarkan aturan dan imbauan agar tempat hiburan tutup sementara ketika bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah.

Namun demikian, menyatakan restoran, warung makan atau pun penjual makanan diijinkan tetap buka di bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Amirsyah mengatakan warung penjual makanan tidak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jokowi Cek harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Tengah

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 31 Maret 2022.

Selama Ramadhan, kata Amirsyah, kegiatan ekonomi harus tetap berlangsung. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan biasanya justru mengeruk lebih banyak keuntungan ketika Ramadhan.

Akan tetapi, lanjut Amirsyah, pemilik usaha hendaknya menghargai orang yang sedang berpuasa.

"Di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain," katanya.

Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Larang SOTR Selama Ramadhan: Berpotensi Tawuran, Silahkan Sahur di Rumah saja

Sehingga, kata Amirsyah, munculnya pedagang ketika Ramadhan justru bagus. Kondisi itu diharapkan dapat menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil yang lesu akibat pandemi COVID-19.

Bahkan pihaknya juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan pada Bulan Ramadhan, Ini Kata Pilar Saga Ichsan

Selanjutnya, berkenaan dengan peraturan mengenai tempat hiburan, MUI mengimbau untuk menutupnya sementara.

"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata Amirsyah.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan selama ini warung makan menggunakan strategi menutup etalese atau jendela menggunakan tirai saat Ramadhan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Warung dan Restoran di Tangsel Boleh Buka Mulai Pukul 12.00 WIB

Warung makan diizinkan tetap buka untuk bertoleransi dengan non muslim yang memiliki kebutuhan makan, di samping itu ada pula muslim yang berhalangan puasa sehingga memerlukan warung makan ketika Ramadhan.

"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," kata Anwar

Menurut Anwar, pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana. Para pengelola tempat makan akan menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini