Selama Ramadhan Pemkot Surabaya Tutup Tempat Hiburan Diskotek, Pub dan Karaoke

- 30 Maret 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Ilustrasi Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan /Antara /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menjelang Ramadhan 1443 Hijriah, beberapa tempat hiburan akan ditutup dan dibatasi jam operasionalnya.

Aturan ini untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, di bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Imbauan kepada pemilik tempat hiburan, juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Baca Juga: Buya Yahya Soroti Fenomena Crazy Rich di Indonesia dan Jelaskan Hukumnya dalam Islam: Orang Gila Macam-macam

"Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada rumah hiburan umum (RHU) yang melanggar," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu 30 Maret 2022.

Eddy Christijanto mengatakan, para penanggung jawab RHU telah diberikan SE sebelum Ramadhan.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aturan tersebut, di antaranya kegiatan diskotek, klub malam,  pub atau rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan spa, serta rumah biliar. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini