Giliran DNA Pro Akademi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Korban Investasi Bodong

- 29 Maret 2022, 20:37 WIB
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi. /Foto: PMJ News/ Yeni/

SEPUTARTANGSEL.COM - Korban-korban investasi bodong berkedok trading mulai menyerang balik.

Seorang yang merasa menjadi korban investasi PT DNA Pro Akademi melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Korban berinisial RD itu didampingi kuasa hukumnya, mewakili 15 korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

Baca Juga: Kenakan Seragam Oranye, Afiliator Trading Binomo Indra Kenz, Minta Maaf Janji akan Patuhi Hukum

Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan, dirinya mendampingi 15 korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Charlie menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Peran Keempat Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit dengan Slogan Duduk, Diam, Dapat Duit

Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x