SEPUTARTANGSEL.COM - Korban-korban investasi bodong berkedok trading mulai menyerang balik.
Seorang yang merasa menjadi korban investasi PT DNA Pro Akademi melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Korban berinisial RD itu didampingi kuasa hukumnya, mewakili 15 korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.
Baca Juga: Kenakan Seragam Oranye, Afiliator Trading Binomo Indra Kenz, Minta Maaf Janji akan Patuhi Hukum
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan, dirinya mendampingi 15 korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ujar Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Charlie menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu.
Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.