Apalagi, Kabupaten Penajam Paser Utara adalah induk bagian wilayah yang diambil menjadi kawasan pusat pemerintahan IKN Nusantara.
Hamdam Pongrewa menegaskan, aset fisik dan non fisik Kecamatan Sepaku menjadi prioritas Pemkab Penajam Paser Utara.
Batasan dan wewenang, katanya, perlu jelas, mengingat sejumlah aset hendak diperjuangkan Pemerintah Kabupaten supaya kepemilikannya tidak berpindah tangan ke pusat.
Jika pada akhirnya Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, maka ada beberapa ajuan syarat dan kompromi yang berlaku dari pihak Hamdam.
“Kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat agar RSUD Sepaku dan aset tanah seluas 43 hektar di kawasan peternakan Trunen tidak diambil alih,” ucap Hamdam Pongrewa.
Lahan seluas 43 hektar tersebut meliputi bangunan peternakan sapi dan guest house yang lokasinya dinilai cukup strategis sebab akses dekat menuju lokasi inti IKN Nusantara.
Selain lahan, Hamdam menyatakan pula tuntutan kejelasan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Sepaku.
Baca Juga: KSP Nyatakan Pihak yang Miliki Tanah di IKN Nusantara Dapat Ajukan Klaim
Pasalnya, terdapat 45 persen ASN Pemkab tersebut yang bertugas di wilayah IKN.