SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim kesulitan mengidentifikasi batasan aset-aset di kecamatan Sepaku yang masuk kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Karena itu, Pemkab Penajam Paser Utara menuntut adanya ruang diskusi segera dengan Badan Otorita IKN Nusantara untuk membahas kejelasan status dan batasan tersebut.
Tuntutan dilontarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, di Penajam, Jumat, 25 Maret 2022.
Menurutnya, idealnya pemerintah memfasilitasi ruang diskusi pihak Pemkab dengan Otorita IKN, terutama mengenai undang-undang IKN dan kebijakan turunannya.
“Kami butuh diskusi supaya dapat mempersiapkan semua yang diperlukan untuk mensinergikan kebijakan dengan rencana pemindahan IKN Indonesia itu,” tuturnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Menurut Hamdam, Pemkab Penajam Paser Utara ingin mengakomodasi seluruh kepentingan kabupaten dalam rencana pemindahan IKN ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Terutama kami ingin pemerintah memberi kepastian terkait aset daerah yang masuk wilayah IKN,” ujarnya lagi.