Kepala Otorita IKN Sebut Akan Lincah dan Berfungsi Sebagai Regulator

- 18 Maret 2022, 23:05 WIB
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN Baru
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN Baru /Instagram/@bambangsusantono

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyebut organisasi yang dipimpinnya akan lincah dan memiliki tata kelola yang baik sehingga dapat berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 18 Maret 2022, seusai Bambang dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Bambang menyampaikan soal institusi memang sedang digodok bersama dengan kementerian atau lembaga terkait, dan ingin memastikan agar tata kelola dari Otorita IKN dapat berlangsung dengan baik.

Baca Juga: Bu Mega Trending di Twitter, Netizen Sayangkan Pernyataan Megawati Terkait Minyak Goreng

"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'governance' yang baik. Tentu akan tergambar dari organisasi yang sedang dibicarakan dengan kementerian atau lembaga terkait," ujar Bambang.

Sehingga nantinya pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya karena semakin cepat (perpres disahkan) kami akan punya teman- teman, punya tim yang lebih kuat lagi, dan juga percepatan dari kami melakukan 'delivery'," jelas Bambang.

Baca Juga: Ketua EdWG G20 Sebut Indonesia Perkuat Ajakan Untuk Menciptakan Pendidikan Berkualitas

Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN Nusantara mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x