KSP Nyatakan Pihak yang Miliki Tanah di IKN Nusantara Dapat Ajukan Klaim

- 21 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi - Tanah di IKN Nusantara
Ilustrasi - Tanah di IKN Nusantara /Antara/Bayu Prarama S./


SEPUTARTANGSEL.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.

Diinformasikan dari Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Tim yang dibentuk, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Disindir MS Kaban Soal IKN Nusantara: Ini Bukan Negara Kendi Ritual Ilusi

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 21 Maret 2022.

Abetnego juga mengatakan mekanisme ini telah diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Adapun kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN yaitu, terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektar, Kawasan IKN 56.180 hektar, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektar.

Baca Juga: Trending Ritual IKN Nusantara, Roy Suryo: Kok Belum Lihat Foto-foto Dokumentasi Doa Bersama

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujarnya, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain yang terkait.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x