Itu kewajiban warga negara, jadi bukan sebuah kesalahan Immanuel.
"Jadi aneh jika ada orang jadi saksi kemudian dipecat dari jabatan,” ujar Refly.
Pemecatan Komisaris BUMN atau anak perusahaan BUMN seharusnya berdasarakan kebijakan korporasi, kinerja dan performa dalam pekerjaan.
"Jadi jika alasan pemecatan karena menjadi saksi maka menunjukkan tidak profesionalnya BUMN," ujar Refly.
Refly mengatakan bahwa BUMN bukanlah perusahaan pribadi, maka standar pemecatan seharusnya berdasarkan standar korporasi.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tagar Noel Jadi Trending di Twitter
“Pemerintah seharusnya bisa membedakan tugas komisaris utama BUMN atau anak perusahaan BUMN. Jika di posisi Komisaris, maka key performance indikatornya harus jelas,” tandasnya.
Kemudian, kata Refly, secara hukum dalam posisi Komisaris BUMN seharusnya durasinya 5 tahun tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk sewaktu-waktu menghentikan.
“Dalam BUMN atau pun perusahaan pada umumnya, bukan perusahaan perorangan, bukan perusahaan pribadi, maka harus berlaku good governance atau pun clean governance,” katanya
Jadi, kata Refly, alas an pencopotan atau pemecatan jabatan harus dikarenakan faktor tidak tepenuhinya kriteria good governance.