KPK Tanamkan Nilai Integritas dan Minta Komitmen Semua Pihak Untuk Cegah Politik Uang Dalam Pemilu

- 22 Maret 2022, 23:07 WIB
Logo KPK di Gedung KPK RI.
Logo KPK di Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Ia juga menyampaikan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan, korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.

"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya," kata Ghufron.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi PPATK karena terus mendukung upaya yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Hisyam Mochtar: Sekali Ngomong Nyelekit

"Uang yang diperoleh pemimpin daerah harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut," ucapnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi politik uang, termasuk dari hasil korupsi.

"Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat, dan lainnya di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas budi kepada pihak yang memberi dana," kata Ivan.

Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK mengharapkan dalam penyelenggaraan pemilu bukan sebagai ajang mengadu banyaknya uang agar memenangkan pemilu, melainkan visi dan misi dari para kandidat.

Baca Juga: Ketua MK Nikahi Adik Kandung Presiden Jokowi, Direktur PEPS: Anwar Usman Harus Segera Mundur

Berdasarkan data yang diperoleh selama tahun 2020 PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan ke KPK. Hal itu sebagai upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah