Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Terorisme, MS Kaban: Aku Tak Pernah Percaya

- 21 Maret 2022, 11:17 WIB
MS Kaban mengaku tak pernah percaya terkait  tuduhan tindak pidana terorisme yang disematkan kepada Munarman
MS Kaban mengaku tak pernah percaya terkait tuduhan tindak pidana terorisme yang disematkan kepada Munarman /Antara/Syamsuddin Hasan

Sebagai informasi, Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin, 14 Maret 2022 lalu.

JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta pemufakatan jahat.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tagar Noel Jadi Trending di Twitter

Tuntutan JPU itu merujuk pada Pasal 15 Jo Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Jo UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dijadwalkan menjalani persidangan terkait nota pembelaan atau pledoi pada pukul 09.00 WIB Senin, 21 Maret 2022 hari ini.***

 

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x