Kepala Otorita IKN Sebut Akan Lincah dan Berfungsi Sebagai Regulator

- 18 Maret 2022, 23:05 WIB
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN Baru
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN Baru /Instagram/@bambangsusantono

"Kami juga melaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', tentunya kita juga ingin menyerap dari masyarakat juga, dan merupakan rangkaian dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian atau lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.

Bambang juga menegaskan mengenai tata kelola atau ‘governance’ yang baik merupakan salah satu prasyarat yang cukup utama untuk menarik investor.

Baca Juga: Emil Salim Tanggapi Mendag: Tak Perlu Minta Maaf, Lebih Baik Kerahkan Kemampuan Diri dan Jika Gagal Mundur

"Semakin kita memiliki satu 'governance' yang baik, semakin investor percaya bahwa kita punya kredibilitas dan nanti tentunya 'trust-nya' akan terbangun," ungkap Bambang.

Bambang menyebut ia telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tata kelola IKN.

"Mudah-mudahan minggu depan kita juga akan ikuti dengan instansi lain di antaranya dengan KPK. Kami ingin dari awal kita dikawal sehingga 'trust' dan 'confidence' dari organisasi IKN ini bisa terbentuk dengan baik," tegas Bambang.

Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang mengatur otorita IKN adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Baca Juga: Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Haris Pertama: Bagaimana dengan Nasib Pelaku Percobaan Pembunuhan?

Kewenangan khusus tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini