Sindir Kebijakan Mendag Soal Minyak Goreng, Achsanul Qosasi: Harus Belajar Public Service dan Public Policy

- 17 Maret 2022, 10:19 WIB
Menteri Perdagangan M.Lutfi saat meninjau ketersediaan minyak goreng di retail
Menteri Perdagangan M.Lutfi saat meninjau ketersediaan minyak goreng di retail /humas kemendag/
 
 
SEPUTARTANGSEL.COM- Kelangkaan minyak goreng di pasaran masih terjadi ketika pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
 
Polisi menemukan para pengusaha menimbun minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di pasar. 
 
Karena alasan tersebut, kini Mendag M. Lutfi mengeluarkan aturan baru tak lagi menetapkan HET minyak goreng, agar kelangkaan teratasi.  

Achsanul Qosasi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui akun twitternya  @AchsanulQosasi melontarkan kritiknya pada keputusan Mendag M. Lutfi. 
 
 
Menurut Achsanul Qosasi dalam memberikan pelayanan pada rakyat Pemerintah harusnya melakukan proteksi. 
 
Tetapi apabila proteksi gagal, maka kebijakan tarif harus diambil. Apabila hal itu masih gagal, maka yang dilakukan adalah melakukan subsidi.

"Dlm Pelayanan Rakyat, ada istilah Proteksi, jika gagal dilakukan kebijakan tarif, jika msh gagal juga, dilakukan Subsidi," kata Achsanul Qosasi. 
 
Sedangkan kebijakan Mendag M.Lutfi gagal dengan menetapkan HET untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasar. 
 
Pemerintah justru tak berlakukan kembali pematokan HET dan subsidi, tetapi melepaskan harga sesuai pasar.  

"DMO itu bisa diakali pengusaha," kritik Achsanul Qosasi. 

Baca Juga: Kapan Mulai Ajari Anak Berpuasa?, Berikut Tahapan untuk Mempersiapkannya

 "Jika dilepas harga pasar, maka kita harus belajar lagi ilmu “Public Service & Public Policy”. Itu matakuliah standar 6 SKS," sindirnya. 

Menteri Perdagangan mencabut aturan yang dikeluarkannya melalui Permendag nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat.  

Kini Mendag mengubah penetapan aturan tersebut dan menyerahkan harga minyak goreng di pasar dalam negeri kepada pasar atau Domestic Market Obligation (DMO). *** 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x