SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menggerebek gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Di dalam gudang tersebut, terdapat aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dari satu merek menjadi merek lainnya.
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Akar Masalah Kelangkaan Minyak Goreng adalah Adanya Disparitas Harga
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan surat sertifikasi halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.
Gudang tersebut juga tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata AKBP Yogen dikutip SeputarTangsel.Com dari laman metro.polri.go.id pada Rabu, 16 Maret 2022.
Gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama empat tahun.