Kabar Baik, Menaker Kembalikan Ketentuan klaim JHT Seperti Sebelumnya

- 16 Maret 2022, 16:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Ketentuan klaim JHT Seperti Sebelumnya
Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Ketentuan klaim JHT Seperti Sebelumnya /Foto: Instagram/ @idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan aturan klaim jaminan hari tua (JHT) seperti aturan sebelumnya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan baru akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.

Baca Juga: Jokowi Diprotes karena 'Serobot' Lahan Warga Sekitar Pembangunan IKN Nusantara, Renanda Bachtar: Kok Begini?

Menaker mengatakan, hasil revisi aturan JHT merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker.

"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Menaker menyampaikan keputusan itu di hadapan pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani.

Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Minyak Goreng di Depok Diduga Tak Miliki Izin Usaha

Hasil revisi itu akan segera diterbitkan. Keputusan revisi itu, kata Menaker, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Minyak Goreng Kembali ke Harga Pasar di Bandung, Stok Banyak tapi Sedikit Pembeli

"Revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif," ujarnya.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," sambung Ida.

Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," katanya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah