Kabar Baik, Menaker Kembalikan Ketentuan klaim JHT Seperti Sebelumnya

- 16 Maret 2022, 16:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Ketentuan klaim JHT Seperti Sebelumnya
Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Ketentuan klaim JHT Seperti Sebelumnya /Foto: Instagram/ @idafauziyahnu/

Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Minyak Goreng Kembali ke Harga Pasar di Bandung, Stok Banyak tapi Sedikit Pembeli

"Revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif," ujarnya.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," sambung Ida.

Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," katanya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini