Polisi Grebek Gudang Minyak Goreng di Depok Diduga Tak Miliki Izin Usaha

- 16 Maret 2022, 13:02 WIB
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok
Gudang minyak goreng yang digerebek oleh polisi di Depok /Dok. polri.go.id/

"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujarnya.

Saat memeriksa gudang tersebut, polisi menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang.

Pertama, pengelola diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.

Minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Jokowi Turun Langsung ke Pasar

"Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini. Itu semua di wilayah Depok, ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata Yogen.

Kemudian, pengelola diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

Atas pelanggaran itu, AKBP Yogen berujar, pihaknya akan menjerat pengelola gudang dengan undang-undang konsumen.

"Belum tahu (pasal apa yang akan dikenakan), tapi yang jelas yang akan kami terapkan undang-undang konsumen, karena ada perubahan kemasan. Isinya apabila dioplos, jelas (kena) undang-undang perdagangan juga," terangnya.

Saat ini pemilik dan manajer gudang minyak goreng tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Depok.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x