Luhut Diminta Mundur dari Jabatannya karena Tak Bisa Buka Big Data, Anthony Budiawan Tegas Peringatkan Ini

- 16 Maret 2022, 09:35 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya karena tak bisa buka big data penundaan Pemilu 2024
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya karena tak bisa buka big data penundaan Pemilu 2024 / Instagram.com/@luhut.pandjaitan

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya.

Bukan tanpa sebab, permintaan tersebut muncul setelah Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan tak bisa membuka big data yang diklaim Luhut Binsar Pandjaitan mencatat percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024.

Jodi mengatakan, big data yang diklaim Luhut Binsar Pandjaitan merupakan data internal yang dikelola pihaknya.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Rp400 Triliun untuk E-Katalog UMKM, Luhut: Membuat Efisien dan Mencegah Korupsi

Menanggapi hal ini, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, pernyataan pejabat publik harus sesuai dengan data dan fakta yang ada.

Menurut Anthony Budiawan, pejabat publik wajib membuka data yang diklaimnya ke hadapan publik.

"Pejabat publik bicara harus berdasarkan data dan fakta, serta wajib membuka data tersebut kepada publik," kata Anthony Budiawan, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AnthonyBudiawan pada Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: Fadli Zon Soal Big Data 110 Juta Orang Luhut Tak Bisa Dibuka: Tanggung Jawab, Jangan Halalkan Segala Cara

Anthony Budiawan memperingatkan, apabila seorang pejabat publik tak bisa membuka data yang ia klaim, maka seharusnya masalah tersebut tak usah dibicarakan di ruang publik.

"Kalau tidak bisa, isu tersebut jangan dibicarakan di ruang publik," ujarnya.

Anthony Budiawan juga menanyakan big data yang diklaim Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menegaskan, apabila data tersebut merupakan kebohongan, maka Luhut Binsar Pandjaitan wajib mundur dari jabatannya saat ini.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan 'Diledek' Adhie Massardi Soal Big Data: Buaya Itu Big Mouth, Oligarki Big Money

"Atau memang data tersebut tidak ada, alias bohong besar? Hukumnya: wajib mundur," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengklaim telah mengantongi big data yang berisi 110 juta percakapan orang di media sosial yang ingin agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Luhut melihat, masyarakat menolak apabila Pemilu diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, terlebih dengan biaya yang sangat besar.

Ia menuturkan, aspirasi masyarakat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan bagian dari demokrasi.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini