Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Felix Siauw: Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

- 13 Maret 2022, 17:54 WIB
Ustadz Felix Siauw menanggapi perubahan logo Halal yang baru ditetapkan Kemenag
Ustadz Felix Siauw menanggapi perubahan logo Halal yang baru ditetapkan Kemenag /Foto: Kolase Foto Tangkap layar Instagram @felix.siauw , halaman Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Felix Siauw mengomentari perubahan logo Halal yang baru ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Logo Halal yang semula berwarna hijau kini diganti menjadi warna ungu, bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang dan memiliki tulisan 'Halal Indonesia'.

Hal ini ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Sirkuit Sepang Kirim Bantuan Tenaga Marshal, Sukseskan MotoGP Mandalika 2022

Melalui unggahan akun Instagram miliknya pada Minggu, 13 Maret 2022, Felix Siauw menilai logo Halal yang terbaru cenderung bersifat politis ketimbang fungsinya.

"Dari segi desain, lebih kepada nilai politis ketimbang fungsi," kata Felix Siauw yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @felix.siauw pada Minggu, 13 Maret 2022.

Bahkan, Felix Siauw menyebut pergantian logo Halal tersebut merupakan hal yang tidak penting.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap: Negeri Ini Bukan Suku Jawa Saja

"Dari segi pentingnya, nggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," ujarnya.

Selain itu, Felix Siauw juga merasa kasihan dengan para pengusaha yang menginginkan produknya memiliki label Halal menjadi semakin sulit.

"Yang kepikir sama aku, kasian banget para pengusaha, yang pengen halal jadi semakin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Felix Siauw juga memberikan sindiran sekaligus masih menunggu kebijakan yang positif bagi ummat dari Kemenag.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air dari 27 Wilayah Untuk IKN Nusantara: Simbol Jabar Akan Bersatu

"Memang yang nggak bisa ngurusin perkara besar, akan disibukkan dengan perkara kecil Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting," tuturnya.

"Masih nunggu kebijakan positif bagi ummat, yang kayaknya seperti menunggu godot," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label Halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengatakan bahwa label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Selain itu, huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. ***

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," pungkasnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah