Ustadz Felix Siauw Ngaku Kasihan Soal Logo Halal Baru: Pengusaha Pengen Halal Jadi Sulit, Tambah Lagi Biaya

- 13 Maret 2022, 17:58 WIB
Pendakwah kondang Ustadz Felix Siaw mengomentari soal perubahan logo Halal baru yang diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pendakwah kondang Ustadz Felix Siaw mengomentari soal perubahan logo Halal baru yang diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). /Instagram / @felix.siauw/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat kembali dihebohkan dengan polemik logo Halal baru yang diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya, logo Halal yang awalnya berwarna hijau, kini Kemenag telah merubah warna logo menjadi ungu.

Tak hanya itu, logo Halal lama  bertuliskan 'Halal MUI' itu telah berganti nama menjadi 'Halal Indonesia'.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap: Negeri Ini Bukan Suku Jawa Saja

Adapun penggunaan logo Halal baru itu telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terkait perubahan logo Halal baru itu, pendakwah Ustadz Felix Siaw pun ikut memberikan tanggapan pedas.

Hal ini telah disampaikan oleh Ustadz Felix Siauw lewat akun Instagram pribadinya @felix.siauw.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Tuai Protes, dari Susah Dibaca, Jawasentris Hingga Beban Biaya Produksi Pelaku Usaha

Menurut Ustadz Felix Siaw, logo Halal baru itu hanyalah berunsurkan nilai politis ketimbang nilai fungsi.

"Dari segi desain, lebih kepada nilai politis ketimbang fungsi," ucap Ustadz Felix Siauw, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram pribadinya @felix.siaw pada Minggu, 13 Maret 2022.

Ustadz Felix Siauw mengatakan bahwa pergantian logo Halal tidak penting sama sekali apabila dilihat dari segi kepentingan.

Baca Juga: Ungkap Keterlibatan Amerika di Ukraina, Budiman Sudjatmiko: Dunia Bukan Cuma Diatur Kedaulatan Satu Negara

"Dari segi desain, lebih kepada nilai politis ketimbang fungsi," tutur Ustadz Felix Siauw.

Ustadz Felix Siauw menilai yang akan terkena imbas dari perubahan logo Halal baru itu adalah para pengusaha.

Sebab, para pengusaha yang ingin mendapatkan logo Halal akan semakin sulit.

Baca Juga: Gus Umar Sentil Ustadz Yusuf Mansur Soal Token I-COIN Anjlok: Lu yang Bisnis Kenapa Allah yang Tanggung Jawab

"Yang kepikir sama aku, kasihan banget para pengusaha yang pengen halal jadi semakin sulit," ungkap Ustadz Felix Siauw.

Sebab, para pengusaha harus mengeluarkan uang biaya lagi untuk memperoleh logo Halal baru.

"Ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya," lanjut Ustadz Felix Siauw.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw Sindir Kelompok yang Ngaku Paling Toleran: Tapi Sama Muslim Sendiri Ganasnya Maksimal

Ustadz Felix Siauw nampak menyindir pihak yang dianggap tidak bisa menyelesaikan hal penting, namun rewel dalam sesuatu yang tidak penting

"Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting,” tuturnya.

Ustadz Felix Siauw bahkan mengatakan masih menunggu kabar baik dan postif untuk umat dari pihak Kemenag.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) Kemenag telah meresmikan logo halal baru pada 10 Februari 2022 lalu.

Bahkan, penggunaan logo Halal baru 'Halal Indonesia' itu telah diberlakukan sejak 1 Maret 2022.

Akan tetapi, logo Halal lama 'Logo Halal MUI' rupanya masih bisa digunakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini