Ustadz Felix Siauw nampak menyindir pihak yang dianggap tidak bisa menyelesaikan hal penting, namun rewel dalam sesuatu yang tidak penting
"Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting,” tuturnya.
Ustadz Felix Siauw bahkan mengatakan masih menunggu kabar baik dan postif untuk umat dari pihak Kemenag.
Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) Kemenag telah meresmikan logo halal baru pada 10 Februari 2022 lalu.
Bahkan, penggunaan logo Halal baru 'Halal Indonesia' itu telah diberlakukan sejak 1 Maret 2022.
Akan tetapi, logo Halal lama 'Logo Halal MUI' rupanya masih bisa digunakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***