Label Halal Indonesia, Cara Mendaftar, Biaya dan Syarat Membuat Sertifikat

- 13 Maret 2022, 14:33 WIB
Ini Arti Label Halal Terbaru yang Diterapkan Kemenag
Ini Arti Label Halal Terbaru yang Diterapkan Kemenag /Foto: Laman Resmi Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Artikel ini akan membahas label halal Indonesia, tentang bagaimana cara mendaftar, biaya dan tata cara membuat sertifikat halal.

Kementerian Agama (Kemenag) telah memperkenalkan dan menetapkan label halal Indonesia, menggantikan label halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Jokowi 3 Periode, Luhut Ogah Jadi Menteri, Maunya Jadi Penasihat: Boleh Lah Ya

Label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 10 Februari 2022.

Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat halal yang merupakan jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia?

Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Patung Jokowi Dipasang di Gerbang Utama Sirkuit Mandalika, Diperkirakan Bakal Jadi Spot Foto Wisatwan

Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi 9 kategori, di antaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik hingga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Syarat Mendaftar Sertifikat Halal

Dilansir SeputarTangsel.Com dari laman Kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022, ada 5 tata cara syarat mendaftar sertifikat label halal yang perlu diketahui bersama.

1.Mengajukan permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen persyaratan
2.Pemeriksaan kelengkapan dokumen
3.Pelaku memilih LPH kemudian ditetapkan oleh BPJPH
4.Pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh LPH
5.Pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan atau pengujian oleh BPJPH
6.Penetapan kehalalan produk
7.Penertiban sertifikat halal oleh BPJPH

Baca Juga: Kewenangan MUI Dipangkas, Jaminan Produk Halal di Bawah Kuasa Kemenag, Begini Lengkapnya

Dokumen Permohonan Sertifikat Halal

1.Data pelaku usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, dll)
2.Nama dan jenis produk:Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal
3.Daftar produk dan bahan yang digunakan: bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
4.Proses pengolahan produk: pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, dll
5.Dokumen sistem jaminan halal: suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara.

Lalu, berapa biaya, syarat dan cara mendapatkan sertifikat halal?

Biaya sertifikasi halal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekitar Rp300.000 sampai Rp5 juta.

Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini