Ustadz Hilmi Firdausi Buat Polling Logo Halal Baru, Netizen: Upaya Pemisahan dengan Segala yang Berbau Arab

- 13 Maret 2022, 08:23 WIB
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi.
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi. /Kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penceramah Ustadz Hilmi Firdausi menanggapi logo halal yang baru ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Namun, Ustadz Hilmi Firdausi tidak mengomentari secara langsung logo halal baru tersebut.

Ustadz Hilmi Firdausi justru membuat polling. Dia ingin netizen berpendapat, lebih cocok logo halal yang baru atau lama di Indonesia.

Baca Juga: Label Halal Baru dari Kemenag, Berikut Filosofinya

"Kalau saya komen ttg logo halal yg baru nanti dibilang nyinyir…ya sudah, saya buat polling saja kalau begitu," ujar Ustadz Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi 28, MInggu 13 Maret 2022.

"Menurut teman2, mana yg lebih cocok digunakan sebagai logo halal di Indonesia ? 24 jam aja yaaa…silahkan diramaikan plus komen alasannya…," tambah Ustadz Hilmi Firdausi.
 
Polling Ustadz Hilmi yang sudah berjalan 2 jam tersebut diisi lebih dari 4 ribu koresponden. Sampai berita ini diturunkan, 96% dari netizen lebih menyukai logo halal yang lama.
 
 
Di kolom komentar, netizen memberikan berbagai pernyataan seputar logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag. Ada netizen menilai, logo baru dinilai sebagai upaya menghilangkan segala hal yang berbau Arab.
 
"Sebenernga gpp sih hnya sebatas logo.. Tp Logo baru ini mengabarkan kpd kita bhwa sdng ada pemaksakan kehendak untuk menusantarakan segala hal yg berbau Arab.. Atau sdg ada upaya pemisahan dg segala sesuatu yg berbau Arab..," ungkap akun @JepiGUn23.
  
Sementara itu, sebagian besar dari netizen yang mengaku lebih suka logo lama beralasan, lebih mudah dibaca dan lebih familiar.
 
"Logo halal yang lama saya lebih suka karena tulisan "Halal" dalam bahasa Arab jelas.Sedangkan logo baru " halal" terlihat aneh, seperti bukan dari Lembaga Agama karena tulisan kaligrafi"halal"sulit terbaca jika d banding logo halal yang lama," kata akun @Ashiryu_1989.
 
 
"Logo halal lama udh jelas. Bahkan yg gk bisa baca tulisan Arab... tahu. Macam udh otomatis nyantel di otak," jelas akun @Novri_ta.
 
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan logo halal baru yang akan digunakan bertahap secara nasional.
 
Penetapan tersebut ditandatangani 10 Februari 2022 oleh Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
 
 
Selain penetapan logo halal baru, keputusan Kemenag juga mengalihkan lembaga yang menerbitkannya. Secara bertahap, label halal yang diterbitkan MUI nantinya tidak berlaku lagi. 
 
Menurut Menag, Yaqut Cholil Qoumas sesuai ketentuan Undang-undang, sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh Pemerintah. ***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x