Fatwa MUI Tentang Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19: Physical Distancing Keutamaan Berjemaah

- 5 Juni 2020, 11:55 WIB
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 Juni 2020.
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 Juni 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Salat Jumat di masa pandemi Covid 19.

Dalam fatwa MUI nomor 31 tahun 2020, dijelaskan ketentuan hukum dan tatacara Salat Jumat yang dianjurkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Dr Hasanudin menjelaskan ketentuan hukum perenggangan saf saat berjamaah.

Baca Juga: Indonesia Bertengger di Urutan ke-35 Sebaran Covid-19 di Seluruh Dunia

Menurutnya, itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," jelas Hasanudin dalam rilisnya, Jumat 5 Juni 2020.

Baca Juga: MUI DKI Jakarta Himbau Masjid-masjid di Luar 62 RW PSBL Dibuka

Selanjutnya, Hasanudin menjelaskan bahwa pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

"Jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujarnya.

Baca Juga: Baru Bebas, YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Berkoar Lebih Betah di Dalam

MUI juga merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Masjid-masjid juga hendaknya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat.

Baca Juga: Selain Zona Merah, MUI Perbolehkan Masjid Dibuka dan Salat Jumat

"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," ujarnya.

Untuk hukum menggunakan masker saat salat, Hasanudin menjelaskan bahwa menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020 Hingga Ferdian Paleka Prank Sampah Bebas

"Namun, menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," tutupnya.(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x