Selain Zona Merah, MUI Perbolehkan Masjid Dibuka dan Salat Jumat

- 5 Juni 2020, 07:10 WIB
Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia tentang pembukaan masjid dan pelaksanaan salat Jumat, Kamis 4 Juni 2020.
Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia tentang pembukaan masjid dan pelaksanaan salat Jumat, Kamis 4 Juni 2020. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

Adapun bagi umat islam di zona merah, MUI menghimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah.

Baca Juga: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020: Tambah 16 Sembuh, 9 Positif

Dihimbau pula untuk tidak terburu-buru membuka tempat ibadah, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Masjid manapun yang membuka untuk salat Jumat, kami harapkan untuk komitmen konsisten dan disiplin di dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Zaitun Rasmin menambahkan, masjid jangan dibuka lama-lama, supaya meminimalisir orang berkumpul.

Baca Juga: BERITA BAIK: Angka Kesembuhan Mendekati Tambahan Kasus Baru Positif Covid-19

"Minimal disemprot disinfektan sekali sehari. Harus disiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk. Dan jemaah menggunakan masker dari rumah dan tidak dibuka ketika salat dan sampai pulang kembali rumah," lanjutnya.

Jemaah juga diharuskan sudah bersuci dari rumah sebelum sampai masjid, dan toilet di masjid tidak dibuka kecuali karena darurat.

Baca Juga: Potensi Banjir Rob Hingga 6 Juni, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

"Anak-anak di bawah 15 tahun atau belum baligh tidak diizinkan. Ini hanya penegasan saja, bukan adanya fatwa baru," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x