Hukuman Edhy Prabowo Disunat Karena Dianggap Baik Saat Jadi Menteri, Roy Murtadho: Ngawur Penegak Hukum +62

- 10 Maret 2022, 20:59 WIB
Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman 4 tahun karena dianggap bekerja dengan baik saat jadi Menteri
Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman 4 tahun karena dianggap bekerja dengan baik saat jadi Menteri /Foto: ANTARA/ Hafidz Mubarak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemotongan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terus menjadi sorotan publik.

Edhy Prabowo mendapatkan 'sunatan' hukuman penjara sebanyak 4 tahun karena dianggap bekerja dengan baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Hal ini lantas ditanggapi oleh banyak pihak, salah satunya akademisi, Roy Murtadho.

Baca Juga: Instagram Kemenparekraf Diretas, Sandiaga Uno: Bukti Rentannya Sistem Pertahanan Siber Indonesia

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Kamis, 10 Maret 2022, Roy Murtadho merasa heran terhadap pemotongan hukuman terhadap Edhy Prabowo.

Keheranan tersebut timbul karena banyak keringanan yang didapatkan oleh para koruptor.

Bahkan pria yang menjadi pengajar di Pesantren Ekologi Misykar Al-Anwar ini melontarkan sindiran kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ketua DPD La Nyalla Minta Pemerintah Implementasikan 'e-Perda' di Jawa Timur

"Kalo koruptor aja, banyak keringanannya. Makin ngawur aja aparatur penegak hukum negara +62 ini," cuit Roy Murtadho yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MurtadhoRoy pada Kamis, 10 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x