SEPUTARTANGSEL - Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan aplikasi baru yaitu Peraturan Daerah elektronik atau 'e-Perda', aplikasi ini digunakan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengimplementasikan aplikasi 'e-Perda' yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri.
"Sebagai Ketua DPD RI, saya turut mendorong dan mendukung Jawa Timur sebagai provinsi terdepan yang meluncurkan aplikasi e- Perda," kata La Nyalla di Surabaya, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman yang Resmi Dilantik Jadi Gubernur Sulawesi Selatan, Jadi yang Termuda
La Nyalla juga mendorong Pemprov Jawa Timur menjadi proyek percontohan penerapan 'e-Perda'.
Karena menurutnya, aplikasi ini berfungsi sebagai menyinergikan berbagai regulasi dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta sinkronisasi dengan perda provinsi, kabupaten dan kota sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya.
Aplikasi 'e-Perda' yang baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, pada Rabu 9 Maret 2022, dan dapat digunakan secara serentak di 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: KBRI di Ukraina Pindah ke Tempat Rahasia yang Lebih Aman, Menghindari Dampak Perang Rusia
Aplikasi e-Perda menjadi terobosan baru untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.