Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

- 3 Juni 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi pemblokiran internet.
Ilustrasi pemblokiran internet. /- Foto: Pixabay/Elchinator

Baca Juga: Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

Disebutkan pula oleh penggugat, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

Dilansir situs resmi PTUN Jakarta, hakim menghukum tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi perbuatan dan/atau tinda pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka

Tergugat juga wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp 457.000.(*)

(Redaksi: Isi berita ini telah diubah karena sumber berita dalam hal ini Antara telah melakukan perubahan)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x