Baca Juga: Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan
Disebutkan pula oleh penggugat, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.
Dilansir situs resmi PTUN Jakarta, hakim menghukum tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi perbuatan dan/atau tinda pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka
Tergugat juga wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp 457.000.(*)