Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

- 3 Juni 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi pemblokiran internet.
Ilustrasi pemblokiran internet. /- Foto: Pixabay/Elchinator

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari.

Dalam kasus ini, melibatkan dua orang tergugat. Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedang tergugat II Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 4 Juni 2020: Melonjak, Tambah 9 Pasien Positif

Sementara penggugat I yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili Damar Juniarto.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif 8.406 Sembuh 1.698 Meninggal

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 saat kerusuhan meletus.

Selain itu, Menkominfo ketika itu Rudiantara memblokir layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.

Baca Juga: Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

Disebutkan pula oleh penggugat, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

Dilansir situs resmi PTUN Jakarta, hakim menghukum tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi perbuatan dan/atau tinda pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka

Tergugat juga wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp 457.000.(*)

(Redaksi: Isi berita ini telah diubah karena sumber berita dalam hal ini Antara telah melakukan perubahan)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x