Kemendag Tegaskan Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET Akan Ditindak Tegas

- 10 Maret 2022, 09:13 WIB
Kemendag akan tindak tegas pedagang yang jual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET
Kemendag akan tindak tegas pedagang yang jual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET /Dok.humas kemendag/

SEPUTARTANGSEL.COM – Minyak goreng masih menjadi polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat dengan berbagai isu yang menyertainya.

Minyak goreng kenyataannya makin ramai dibicarakan mulai dari ketersediaan yang kian langka di pasaran, sistem distribusi yang tidak tidak sesuai prosedur sampai operasi pasar yang nyatanya belum mengembalikan kestabilan harga minyak goreng.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemendag, bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Soal Masalah Minyak Goreng, Dipo Alam: Tegur 'Petugas Partai' dan Anak Buahnya

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada saat ia meninjau harga pasokan barang kebutuhan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam pantauan langsung oleh M Luthfi ditemukan pedagang yang menjual harga minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun M Luthfi mengatakan kebijakan soal HET tidak akan dicabut dan diubah. Dengan kata lain, bagi pedagang yang melampaui HET akan ditindak tegas.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Jadi Keluhan Masyarakat, Kemendag: Ada Oknum yang Sengaja Menimbun

Di mana pelanggaran dan penyelewengan semacam itu akan ditempuh secara proses hukum jika terbukti.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x