Meski begitu, para pelanggan PT KAI tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api, hal ini disesuaikan dengan SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, yaitu kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Baca Juga: Peluncuran KA Nusa Tembini Ditunda PT KAI, Pengguna KA Cilacap-Yogyakarta Harus Bersabar
Martinus juga mengungkapkan bahwa PT KAI telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tambah Martinus.***