John Tuba Helan menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.
"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui Pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," jelasnya.
Secara konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Artinya, pemilu yang lalu di tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.
"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.***