SEPUTARTANGSEL.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan hasil analisisnya terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.
Dari hasil analisisnya, PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah.
Berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK.
Baca Juga: 8 Jenazah Korban Kekejaman KKB Lakukan Visum di RSUD Mimika
Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.
"PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin, 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.
Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Usulkan PPKM Dihentikan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan