Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 15 April 2022, dan untuk proses verifikasi dan atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi ditetapkan di masing-masing PTKIN.
Berikut adalah tata cara pendaftaran SPAN PTKIN:
Untuk ketentuan umum pendaftaran SPAN PTKIN adalah sebagai berikut:
1. SPAN PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
2. Madrasah/Sekolah/Pesantren adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren adalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren adalah masing-masing.
Dan Adapun persyaratan dari siswa yang melamar adalah sebagai berikut:
1. Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2022.